Polres Pasuruan Kota Lakukan Operasi Yustisi Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

    Polres Pasuruan Kota Lakukan Operasi Yustisi Himbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

    Kota Pasuruan – Operasi Yustisi yang dilaksanakan petugas gabungan dalam menerapkan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 tahun 2020, Perda No. 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim No. 53 tahun 2020 dalam rangka penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Pasuruan, Senin (14/02/2022) malam.

    Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819/Pasuruan, Satpol PP Kota Pasuruan dan BPBD Kota Pasuruan melaksanakan operasi yustisi yang digelar di seputaran jalan alun-alun Kota Pasuruan.

    Kasat Intelkam Polres Pasuruan Kota AKP Kunadi mengatakan, setiap warga yang kedapatan melakukan pelanggaran prokes diberikan teguran secara humanis namun tegas untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih belum sadar akan pentingnya protokol kesehatan yang salah satunya adalah pemakaian masker.

    "Selain memberikan himbauan kami juga membagikan masker gratis kepada masyarakat yang belum menerapkan protokol kesehatan, " jelas AKP Kunadi.

    Diharapkan dalam operasi yustisi dan pembagian masker ini, masyarakat sadar akan bahaya virus Covid-19 dan dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari.

    Jatim Kota Pasuruan
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Imunitas Tubuh, Polres Pasuruan...

    Artikel Berikutnya

    Ajak Masyarakat Perangi Narkotika,Satresnarkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata RRT

    Ikuti Kami